Blogroll

Kadis Kesehatan Kabupaten Pasuruan Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Ada Apa???

Tatag Gianyar
Rabu, 05 Februari 2025, Februari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T03:31:29Z
masukkan script iklan disini
Baca Juga


Pasuruan - Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang siap melayani masyarakat dan memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu dinas di lingkup pemerintahan Kabupaten Pasuruan yaitu Dinas Kesehatan kabupaten Pasuruan. 


Hal itu terbukti ketika beberapa kali sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi tehadap kepala dinas Kesehatan Kabuoaten Pasuruan, dr Ani Latifah terkait kegiatan sosialisasi (bimtek) di RM Lesehan Apoeng Kampoeng Gedhang, desa Jeruk , kecamatan Kraton kabupaten Pasuruan, Kamis 30 Januari 2025 lalu. 


Saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak ada respon dan saat dikonfirmasi ke kantor dinas, pihak resepsionis bilang Ibu tidak ada sedang ada rapat. Padahal keberadaannya sudah diatur dalam undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintahan, dalam hal ini untuk memberikan informasi yang baik kepada publik. Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan cerdas, bersih dan bijaksana. 


Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. 


Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi melengkapi eksekutif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi


Hal ini diduga dilanggar oleh salah satu oknum Kepala dinas dilingkungan pemerintahan Kabupaten Pasuruan yaitu kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). 


Sesuai didalam undang undang nomor 40 tahun 1999. tentang kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta Undang Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Padahal kami hanya konfirmasi terkait kehadirannya pihak dinkes yang menjadi narasumber (narsum) di bimtek yang diselenggarakan oleh para pelaku penipuan mengatasnamakan yayasan yang sudah punya Mou dengan pihak BGN dan akan kerjasama dalam program makan bergizi gratis (MBG) 


Di kutip dari pemberitaan di media-media online sebelumnya, terkait kehadiran salah satu staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan yang hadir dalam acara bimtek program pemerintah pusat Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kegiatan ini pihak Dinkes Kabupaten Pasuruan menjadi Narasumber (Narsum). 


Diketahui bahwasanya kegiatan tersebut merupakan salah satu modus penipuan para pelaku dalam menggait korbannya dengan mengatasnamakan Yayasan Halal Berkah (Halberk) yang sudah berMou dengan pihak Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kenyataan tidak Mou ada. 


Dikonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko Mengatakan,


"(......................)"


(Untuk diketahui, pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya). Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini