Baca Juga
GRATI - Pada Hari Senin tanggal 31 Juli 2017 bertempat di Rumah korban Sdr. SM alamat Dsn. Krajan Ds. Rebalas Kab. Pasuruan diketahui telah terjadi tindak pidana Penipuan dengan modus sebagai berikut.
Sekitar pukul 09.00 Wib dirumah korban Sdr. SM datang dua orang tidak dikenal dan menawarkan beberapa macam-macam barang mebel dan eletronolik dengan sistem transaksi kredit dan untuk harga deal atau uang muka serta jaminan sementara korban diminta untuk menyerahkan perhiasan gelang emas seberat -+ 6 gram beserta surat-surat nya dan dijanjikan setelah dhuhur (pukul 12.00 Wib) barang akan dikirim kerumah korban.
Karena korban tergiur dengan penawaran Tersangka SPY, Kemudian korban menyerahkan perhiasan tersebut beserta surat-surat nya kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri.
Sesaat kemudian korban baru sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan (gendam) selanjutnya korban beserta ibunya mengejar pelaku dan berpapasan dengan pelaku di jalan raya Ds.Ranuklindungan Kec. Grati kab.pasuruan kemudian oleh korban pelaku langsung dipegang jaketnya dan berteriak meminta tolong kepada warga setempat dan satu pelaku dengan inisial SPY, warga Jl. GN. Lebah III No. 34 Denpasar Barat berhasil berhasil ditangkap dan diamankan warga.
Selanjutnya, Mendapat laporan perihal perkara e tersebut Kanitrim Polsek Grati AIPTU SELAMET BUDIONO,SH segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka berikut barang bukti yang di gunakan oleh tersangka melakukan tindak pidana tersebut, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (humasgrati)