Danrem 083/Bdj Tegas: Jangan Gunakan Nama TNI untuk Menipu Masyarakat
Malang – Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyamaran sebagai anggota TNI ditemukan dalam penelusuran kasus dugaan penipuan jasa pengurusan sertifikat tanah di Kota Malang. Barang-barang tersebut ditemukan tim gabungan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sukun pada 5 Oktober 2026.
Barang bukti yang ditemukan meliputi seragam PDL dan PDU TNI AL beserta atributnya, lima magasin SS1, dua magasin pistol, 33 butir amunisi kaliber 5,56 mm yang dilaporkan dalam kondisi telah ditembakkan, serta dua granat replika. Dalam pengembangan pada 14 Oktober, petugas juga memperoleh lima HT beserta pengisi daya, sepatu dinas, atribut kepangkatan, blangko KTA kosong, buku rekening, dan dokumen sertifikat tanah.
Penelusuran ini berawal dari laporan warga berinisial AAP pada 3 Oktober 2026 yang mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang untuk pengurusan SHM kepada pria berinisial VNS yang mengaku sebagai anggota TNI AL.
Komandan Korem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han., menegaskan bahwa atribut militer tidak boleh digunakan untuk menipu atau mencari keuntungan pribadi. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi TNI tanpa verifikasi resmi.
Barang bukti berupa amunisi dan magasin diserahkan kepada Denpom V/3 Malang, sedangkan barang bukti lainnya diserahkan kepada Polresta Malang Kota untuk proses lebih lanjut. Terduga pelaku masih dalam pencarian dan penyelidikan terus dikembangkan.
(Penrem 083/Bdj)

Posting Komentar