Ada Putusan MA di Balik Penertiban Rumah Negara TNI AD di Malang, Ini Penjelasannya

Table of Contents


Malang – Penertiban Rumah Negara/Dinas TNI AD Golongan II nomor G-23 dan F-12 di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Malang, Kamis (3/9/2026), memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.


Kegiatan tersebut dipimpin Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Dedy Azis selaku Dankorlap Penertiban sebagai tindak lanjut penataan dan pengamanan aset negara.


Korem 083/Bdj menjelaskan, penertiban tidak hanya didasarkan pada proses administrasi, tetapi juga telah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan Putusan Nomor 4381-K/Pdt/2023 tanggal 27 Februari 2024, pada pokoknya dinyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan RI sebagai bukti yang sah, serta adanya perintah pengosongan dan pengembalian Rumah Negara/Dinas TNI AD kepada instansi yang berhak.


Sebelum pelaksanaan penertiban, tahapan pemberitahuan juga telah dilakukan secara berjenjang, mulai tahun 2016 hingga tahun 2025.

Penertiban kemudian dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Pangdam V/Brawijaya Nomor Sprin/386/III/2025 tanggal 19 Maret 2025.


Di tempat terpisah, Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han., menegaskan bahwa aspek hukum dan pendekatan humanis tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan penertiban.


“Kami menghormati proses hukum dan seluruh pihak. Tugas kami adalah melaksanakan penataan dan pengamanan aset negara sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif, humanis dan tertib.”


Danrem menambahkan bahwa penertiban bukan merupakan persoalan pribadi ataupun upaya mengambil hak masyarakat, melainkan bagian dari tertib administrasi dan pengamanan aset negara agar digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya. (Penrem 083/Bdj)

Posting Komentar