Blogroll

FORMAT; Dugaan Transaksi Mencurigakan 500 Juta Di BPR Kota Pasuruan Adalah Kejahatan Perbankan

Tatag Gianyar
Selasa, 04 Februari 2025, Februari 04, 2025 WIB Last Updated 2025-02-04T13:07:01Z
masukkan script iklan disini
Baca Juga


PASURUAN,  Kasus  ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan atas nama Joko Susilo salah satunya  berupa pengajuan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan atas nama Joko Susilo, warga Jawa Tengah mendapatkan sorotan tajam  dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) , Selasa 4 Februari 2024.


Dalam audiensi  tersebut Ismail Makky ketua FORMAT  mengatakan bahwa dalam neraca Keuangan Kota Pasuruan tahun 2023 tertulis hasil pengelolaan asset daerah yang dipisahkan sebesar 6,3 Milliar, tidak secara detail data tersebut bisa dijelaskan ke publik, sekalipun BPR devidennya tercatat 800 juta setiap tahun sejak tahun 2021 sampai 2023, apakah pendapatan tersebut  juga masuk setoran deviden atau tidak,  sedangkan dugaan adanya transaksi mencurigakan sejumlah 500 juta di BPR Kota Pasuruan atas nama Joko Susilo warga jawa tengah mempunyai  pengaruh signifikan terhadap alur kas keuangan BPR " ujarnya 


Kasus dugaan transaksi mencurigakan tersebut adalah sebuah kejahatan perbankan dan juga berpotensi adanya kejahatan atau perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, bagaimanapun modal usaha BPR Kota Pasuruan melalui APBD sebesar 7 Milliar lebih itu tidak menutup kemungkinan pengelolaan BPR tersebut amburadul karena lemahnya pengawas serta  juga diduga  adanya oknum pejabat maupun mantan penjabat menikmati fasilitas kredit BPR " tambahnya 


Kepala Inspektorat Kota Pasuruan Bu. Ema mengatakan berdasarkan regulasi yang yang ada   BPR atau BUMD bukan obyek pemeriksaan Inspektorat,  namun melalui surat edaran dan penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 disampaikan bahwa BUMD dan BPR adalah obyek pengawasan Inspektorat yang diberlakukan pada tahun 2025 kami tinggal menunggu koordinasi dan Juktis saja " ujarnya (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini