Blogroll

Polsek Sukasada Polres Buleleng Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Blogger Bali
Senin, 10 Januari 2022, Januari 10, 2022 WIB Last Updated 2022-01-19T13:19:46Z
masukkan script iklan disini
Baca Juga



Buleleng, Bali - Polsek Sukasada telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Hari Rabu  tanggal 15 Desember 2021 yang diketahui sekira jam 19.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

  

Berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya pencurian 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam dengan Nopol DK  2669 ACR, sesuai dengan Pengaduan Masyarakat tertanggal 15 Desember 2021 atas nama pengadu BADRUN,


kemudian Kapolsek Sukasada KOMPOL MADE AGUS DWI WIRAWAN,SH,MH.  memerintahkan anggota Reskrim Polsek Sukasada dipimpin Kanit Reskrim AKP PUTU EDY SUKARYAWAN SH., MH dan panit I AIPTU MADE BUDIANA, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.


 Selanjutnya team melakukan introgasi saksi-saksi di sekitar TKP, maping terhadap penjual dan pembeli barang rongsokan, pengecekan ketempat gadai / jual – beli sepeda motor, sampai  akhirnya mendapat petunjuk adanya Penjualan Sepeda Motor Grand dan diketahui bahwa sepeda motor dimaksud dijual oleh warga Desa Pegayaman dan mengarah ke pelaku berinisial Kasper ( BUSAIRI alias KASPER,.

Kasper berjenis kelamin  laki-laki, Lahir di Pegayaman 25-8-1979, Bali, Islam, Indonesia, SD, Wiraswasta,Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng) selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Sukasada.

 Kemudian pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekira jam 13.00 wita tim mendapat Informasi bahwa terduga pelaku terlihat melintas di Desa Panji kemudian tim langsung meindak lanjuti Informasi tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku yang kemudian dibawa ke Kantor Polsek Sukasada


 selanjutnya dilakukan Introgasi dan dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Grand Nopol DK 2669 ACR dari sebuah Rumah Kosong di Desa Pegayaman yang dilakukan dengan cara menyuruh KETUT AGUS MUHAD GUSRON ALWI alias AGUS (Laki-laki, lahir di Pegayaman 5-9-2006, Bali, Islam, Indonesia, SD, Buruh, Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman,Kecamatan Sukasada,Kabupaten Buleleng) dan KETUT AGUS MUHAD GUSRON ALWI alias AGUS Melakukannya 


kemudian setelah mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya diserahkan kepada pelaku , kemudian pelaku meminta tolong kepada Warga Desa Sidetapa (LEMOD) untuk menjualkannya,kemudian sepeda motor tersebut terjual seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan hasil penjualannya dipergunakan bersama-sama.


Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun  penjara,  


namun karena satu pelaku masih dibawah umur atau anak anak dalam proses penyidikan mengacu pada  UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta saat ini pelaku dalam status dititipkan oleh orang tuanya kepada pihak Polsek Sukasada.

Komentar

Tampilkan

Terkini