Surabaya, Jatim - Subdit IV / Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan kegiatan tersangka AW yang telah memperdagangkan air raksa / merkuri dan sianida secara ilegal melalui indonetwork.co.id dengan nama akun id UD. Joyo Jaya dan UD. Tansah Rahayu. 13/08/19 22.47
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AW mendapatkan merkuri dengan cara membeli dari pedagang lain yaitu tersangka AB mendatangkan langsung barang tersebut dari Pulau Seram dalam bentuk batu cinnabar hasil penambangan tanpa ijin.
Selanjutnya dilakukan pengolahan batu cinnabar menjadi merkuri, tersangka AB bekerja sama dengan tersangka AH alias AMH yang bertugas menyediakan tempat pengolahan sekaligus yang melakukan pengolahan di dua tempat wilayah Kab. Sidoarjo.
Selain tersangka AW, tersangka AB juga menjual kepada seseorang pembeli yang berasal dari Kalimantan yaitu tersangka AS dan tersangka MR.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti serbuk besi, plastik pasir, plastik sirkon, satu dirgen kosong berkapasitas 5L. (Hms)
www.siaranpublik.id
link source