Polres Pasuruan Kota, Sabtu, (9-12-2017) pukul. 08.00 wib Sat lantas Polres Pasuruan Kota melalui Unit Dikyasa menyampaikan amanah UU. No. 22 TH 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan kepada :
1. pukul. 08.00 wib SD 09.00 wib melakukan Sosialisasi *abang becak siang* di Jl. Arjuno kota Pasuruan
2. Pukul. 09.00 wib SD 10.00 wib
melakukan Sosialisasi *para pemohon sim* di Jl. BalaiKota Pasuruan.
Dalam penyampaiyannya Kanit Dikyasa *IPTU KAMAROEDIN AS* bahwa Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas tidak bisa di capai begitu saja (tanpa usaha) kecuali Masyarakat dalam berkendara selalu ber *ETIKA* ataupun *Sopan Santun* yang tertuang dalam UU. No.22 TH 2009 tentang Lalu.Lintas dan angkutan jalan.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP KADEK ARY M. SH.SIK. menyampaikan pula bahwa walaupun keselamatan berlalu lintas ini merupakan tanggung jawab kita Bersama akan tetapi Polri (Sat Lantas) mempunyai beban Moral untuk mengajak masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi peraturan Lalu Lintas yang berlaku guna tercipta situasi Kamtibcar Lantas yang Kondusif, sehingga dapat menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
Penulis : KDY (KanitDikyas)