Baca Juga
Polres Pasuruan Kota, Jum'at (15-12-2017) Dalam menyongsong Hari Natal 2017 dan perayaan Tahun baru 2018 Sat Lantas Polres Pasuruan Kota melalui Kanit Dikyasa *IPTU KAMAROEDIN AS* Mengajak Toko Onderdil dan Seluruh Lapisan Masyarakat Tak Menjual dan tak Menggunakan KENALPOT BRONG
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota *AKP KADEK ARY M. SH.SIK.* memerintahkan Kepada Para Kanit Lantas Agar Kota Pasuruan Kota Seteril dari penggunaan Knalpot Brong baik kendaraan Roda 2 maupun Kendaraan Roda 4 melalui giat PRE EMTIF, PREVENTIF maupun REPRESIF.
Kegiatan ini dilakukan selain melanggar peraturan Undang Undang No. 22 tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan angkutan Jalan juga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya karena cendrung berkecepatan tinggi sehingga mudah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas juga tingkat kebisingan suara membuat tak nyaman terhadap Masyarakat yang mendengarkan.
Dengan kegiatan ini Kasat Lantas berharap mulai Hari ini dan seterusnya Masyarakat lebih arif dan taat kepada aturan lalu lintas serta lebih meningkatkan ETIKA Berlalu lintas serta tak lagi menggunakan KENALPOT BRONG.
Penulis : KDY (KanitDikyasa)