Baca Juga
Polres Pasuruan Kota - Minggu 17 Desember 2017 sekitar jam 21.30 wib telah diamankan oleh piket lantas Polsek Gadingrejo Bripka AGUS SETIAWAN 2 anak yang meminta minta uang kepada para supir didepan Pos Lantas Polsek Gadingrejo dengan alasan sumbangan untuk banjir antara lain mengaku bernama :
1. M. IRFAN 15 th Ds.Tambakrejo Kec. kraton Kab. Pasuruan
2. A. RIZAL FADILAH, 15 th Ds.Tambakrejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan.
Dari tangan kedua pemuda tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 13.700,-
setela keduanya diamankan dan diinterogasi ternyata uang hasil meminta minta tersebut bukan disalurkan ke korban bencana banjir melainkan bertujuan akan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
petugas polsek Gadingrejo tersebut mengamnkan kedua pemuda tersebut salah satunya untuk menindak lanjuti perinta oprasi sikat semeru 2017, selain itu untuk menertibkan arus lalulintas karena dengan keberadaan kedua pemuda tersebut arus lalin sempat macet.
setelah berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut Selanjutnya keduanya diamankan dimako Polsek Gadingrejo dan dilakukan pembinaan oleh Panit Binmas Bripka ZULKIFLI dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan sanggup tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Ddmay.
1. M. IRFAN 15 th Ds.Tambakrejo Kec. kraton Kab. Pasuruan

Dari tangan kedua pemuda tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 13.700,-
setela keduanya diamankan dan diinterogasi ternyata uang hasil meminta minta tersebut bukan disalurkan ke korban bencana banjir melainkan bertujuan akan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
petugas polsek Gadingrejo tersebut mengamnkan kedua pemuda tersebut salah satunya untuk menindak lanjuti perinta oprasi sikat semeru 2017, selain itu untuk menertibkan arus lalulintas karena dengan keberadaan kedua pemuda tersebut arus lalin sempat macet.
setelah berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut Selanjutnya keduanya diamankan dimako Polsek Gadingrejo dan dilakukan pembinaan oleh Panit Binmas Bripka ZULKIFLI dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan sanggup tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Ddmay.