Polres Pasuruan Kota - Minggu tgl 05 November 2017 sekira jam 20.30 WIB Satuan Narkoba melakukan penangkapan seorang pelaku narkoba di jl. Kyai sepuh depan Gg. Gobang kel. Gadingrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Tersangka berinitial U.M Laki-laki, Pasuruan 15 Juli 1982, Umur 35 thn, Pekerjaan Swasta/Pedagang, Agama Islam, Pendidikan Trakhir SD (Tamat), WNI/ Jawa, Alamat Jl. Slamet riyadi Rt/Rw 03/03 kel. Gentong Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Pria ini dibekuk petugas karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. UM tak berkutik saat Petugas menemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yg didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sabu seberat 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya yang terbungkus plastik dan terbungkus lagi plastik klip yang terbungkus kertas grenjeng rokok warna emas dan terbungkus lagi plastik warna hitam.
Selain itu juga 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG DUOS warna biru hijau beserta simcardnya.
Kronologis Kejadian penangkapan adalah Berdasarkan informasi warga masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa di tempat tersebut diatas sering terjadi Transaksi Peredaran Narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyanggongan aktifitas para pelaku narkoba tersebut. Sehinga pada waktu dan tempat dan dipastikan benar adannya, maka dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti yang ada padanya
Tersangka dijerat dengan pasal UU anti Narkoba bahwa seorang yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,84 gram sesuai dengan UU ni 35 tahun 2009 tentang narkotika
Penulis : purwanto