Blogroll

Polsek Pohjentrek Mengamankan Pencuri Burung Di Rumah Kades Pleret

Pasta
Rabu, 01 November 2017, November 01, 2017 WIB Last Updated 2021-12-30T19:31:39Z
masukkan script iklan disini
Baca Juga

Polres Pasuruan Kota Polsek Pohjentrek -  Selasa tgl 31 Okt 2017 sekira jam 13.00 Wib di halaman rumah korban yaitu kepala desa Pleret.Pleret Kec.Pohjentrek telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian berupa 1(satu) ekor Burung Murai batu berbulu coklat beserta Sangkar-nya, milik Kepala desa. Naas, Maling burung ketahuan dan gagal membawa kabur burung incarannya.

Pelaku A.D' kepada petugas mengaku Lahir di Pasuruan, 06 Juni 1998, Umur 19 th, Swasta, agama Islam, Alamat Jl.Laks Re Martadinata V Rt.01/02 Kel.Mayangan Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan. Turut diamankan bersama pelaku yaotu - 1 (satu) Ekor Burung Murai batu berbulu coklat beserta sangkar nya milik korban AGUS SUPRIYONO, Laki-laki, Umur 55th, Pekerjaan Kepala Desa Pleret, Islam, alamat Dsn.Pleret Rt.01/04 Ds.Pleret Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan berikut baramg bukti berupa
 1 (satu) Unit Spd mtor merk YAMAHA MIO-GT warna putih No.Pol : N-6030-TU milik pelaku A.D

Masih pengakuan pelaku kepada petugas saat diinterogasi, saat itu Pelaku masuk ke dalam halaman rmh korban yang tidak ada pagarnya, kemudian pelaku langsung mengambil seekor burung murai batu beserta sangkarnya dengan cara menurunkan sangkar,  hingga lepas dari gantungannya.

Namun pada saat pelaku menurunkan sangkar berisi burung, aksi pelaku dipergoki oleh saksi yaitu tetangga depan rumah korban,  hingga pelaku kebingungan dan langsung mengembalikan sangkar berisi burung tersebut ke tempat semula

 Pelaku lalu lari keluar rumah menuju sepeda mtornya yang terparkir di barat rumah korban (Kades)

Melihat kejadian itu Saksi langsung meneriakinya maling dan saksi mengejar pelaku. Setelah itu warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku

Kerugian yang dialami korban :
Kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Pelaku yang kini berada di sel Polsek Pohjentrek terjerat pasal 53 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.  (Ito)
Komentar

Tampilkan

Terkini