Polsek Bugul Kidul Melaksanakan Upaya Mediasi Damai Perselisihan Warga

Blogroll

.

Polsek Bugul Kidul Melaksanakan Upaya Mediasi Damai Perselisihan Warga

Pasta
Selasa, 21 November 2017

Pasuruan - Pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekira jam 20.00 wib unit Reskrim Polsek bugul kidul telah melakukan penyelesaian perkara penganiayaan ringan / mediasi yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2017.
Dengan posisi kasus sbb :
a. Dasar :
LP/023/XI/2017/JATIM/RES-PAS KOTA/SEK BGL KIDUL
17 Nopember 2017.

b. Waktu dan TKP :
Pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2017 sekira pukul 05.30 wib bertempat di sebuah rumah yg terletak di Jl. Komodor Yos Sudarso Kel. Mandaranrejo kec. Panggungrejo kota Pasuruan
c. Pelapor :
RIF'AN NADZIF, 21 th, Karyawan swasta, islam, alamat Mancilan Rt. 08 rw. 04 kel. Pohjentrek kec. Purworejo kota Pasuruan.

d. Terlapor :
SAIFUL RIZAL Bin YASIN, 32 TH, karyawan swasta, Islam, Jl. Komodor Yos Sudarso Kel. Mandaranrejo kec. Panggungrejo kota Pasuruan

e. Saksi saksi :
PUTRI JASMIN APRILIA, Pr, 15th, tidak bekerja, Islam, Doropayung RT.03 RW.04 Kel. Sekarang kec. Purworejo kota pasuruan

f. Kronologis :
Pada hari Rabu tgl 16 Nopember 2017 sekira jam 05.30 wib. Korban beserta dg saksi Putri berada didalam kamar kos yg kemudian didatangi oleh pelaku dan marah2 menyuruh untuk keluar dari kamar. Selanjutnya korban dipukul oleh terlapor dg menggunakan gagang sapu hingga mengenai punggung dan handphone korban hingga handphone tersebut rusak. Selanjutnya pada tanggal 21 Nopember 2017 oleh unit Reskrim dilakukan penyelesaian atau mediasi sehingga korban dan terlapor saling memaafkan dan kesanggupan pelaku untuk mengganti handphone milik korban yg rusak.

Selanjutnya oleh piket reskrim dibuatkan surat kesepakatan damai antara terlapor dengan korban. Dan korban mencabut laporan dan tidak akan menuntut dikemudian hari yg telah dibuatnya dipolsek Bugul kidul.

g. Barang bukti :
- 1 (satu) buah gagang kayu
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi

h. Tindakan yg dilakukan :
1. Melakukan ver terhadap korban ke RSU Pasuruan
2. Riksa koban, terlapor dan saksi
3. Melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dan memanggil orang tua masing2 pihak yg pada akhirnya kedua belah pihak saling menyadari dan berdamai dg dibuatkan pernyataan dan korban mencabut laporannya di polsek bugul kidul.
4. Menyerahkan saksi PUTRI JASMIN APRILIA kepada orang tuanya karena masih dibawah umur.

h. Pasal yg dipersangkakan : 352
____________
Penulis DINA