PASURUAN | Tim Gabungan Satuan anti Narkoba Polres Pasuruan Kota Selasa tgl 17 Oktober 2017 sekira jam 22.00 wib berhasil meringkus 3 orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja di jalan Raya Pleret kecamatan Pohjentrek kabupaten Pasuruan
Ketiga tersangka masing-masing bernama M.Cho (17) pelajar Alamat JL. Teluk Cendrawasih XIX/25 Rt. 07/ Rw. 03 Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang dan Perum Pondok Mentari Blok K No. 15 Kec. Kejayan Kab. Pasuruan. Lalu SAL24 Tahun, laki laki, Islam, Mahasiswa, Alamat Pondok Mentari Blok B-2 Rt. 05 Rw. 04 Ds. Kejayan Kec. Kejayan Kabupaten Pasuruan dan jalan Tampak Siring Kel. Sama'an Kec. Klojen Kota Malang dan NANG 53 tahun, Laki laki, Islam, Kuli bangunan, Alamat JL. Binio II/ 13 Rt. 07 Rw. 14 ,Kel. Bunulrejo Kec. Belimbing Kota Malang.
Turut diamankan bersama ketiga Tersangka Barang Bukti dari tersangka CHO 1 (satu) bungkus Rokok GUDANG GARAM SURYA yang didalamnya terdapat bungkus Kertas Coklat berisi Narkotika diduga jenis Ganja seberat 3,49 gram (tiga koma empat puluh sembilan) gram.
Lalu 1 (satu) Unit handphone merk LENOVO warna hitam beserta simcardnya.
Dari tersangka SAL. 1(satu) buah plastik yang didalamnya berisi Narkotika diduga jenis Ganja seberat 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram.
Dan 1 (satu) buah linting kertas didalamnya berisi campuran antara tembakau dan Narkotika diduga jenis Ganja juga 1 (satu) buah bungkus Kertas Rokok merk MARS BRAND Warna Orange dan Hitam, Lalu 1 (satu) Unit HP merk LENOVO Warna Putih beserta sim card nya. Uang Tunai Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
Sedangkan dari tersangka NANG, 1(satu) buah bungkus Kertas Coklat yang diberi tanda C didalam berisi Narkotika diduga jenis Ganja seberat 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram, 1(satu) buah bungkus Kertas Koran diberi tanda D didalam berisi Narkotika diduga jenis Ganja seberat 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram.
Dan 1(satu) buah bungkus Kertas Koran yg diberi tanda E didalam berisi Narkotika diduga jenis Ganja seberat 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram. Lalu 1 (satu) buah bungkus Kertas Koran yg diberi tanda F didalam berisi Narkotika yg diduga jenis Ganja seberat 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram. Dan, 1(satu) buah bungkus Kertas Coklat yg diberi tanda G didalam berisi Narkotika yg diduga jenis Ganja seberat 2,36(dua koma tiga puluh enam) gram. 1 (satu) buah bungkus Kertas Koran diberi tanda H didalam berisi Narkotika yg diduga jenis Ganja seberat 1,91(satu koma sembilan puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus Rokok Dji Sam Soe didalamnya berisi 1(satu) lintingan ketas yang didalamnya berisi campuran tembakau dan Narkotika diduga Ganja dan 1(satu) batang rokok Dji Sam Soe.
Juga Uang Tunai Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah). 1(satu) HP NOKIA Warna Biru Hitam beserta sim card nya. 1(satu) Buah Jaket Merk Eiger Warna Hitam Orange.
Ketiga tersangka hingga saat ini berada di sel tahanan Polres Pasuruan guna pengembangan lebih lanjut dari perkara Terkait tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, perantara jual beli atau menyerahkan narkotika gol 1 jenis GANJA atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membawa, menyimpan dan menguasai narkotika dan menyita.. BB 17.97 gram narkotika jenis Ganja melanggar Pasal 114 ayat 1 subs. Pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.