Sosialisasi UU Pemilu Dan Penyelenggara Pemilu Oleh KPU Kota Pasuruan

Blogroll

.

Sosialisasi UU Pemilu Dan Penyelenggara Pemilu Oleh KPU Kota Pasuruan

Pasta
Kamis, 26 Oktober 2017

Polres Pasuruan Kota, Polsek Gadingrejo  -  Pada Hari Rabu tgl 25 Oktober 2017. Jam. 19.30  Wib. di Meeting room RM Kebon Pring Jl. A. Yani No. 235 Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan, telah dilaksanakan Kegiatan sosialisasi Undang - Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres dan DPRD Tahun 2019 oleh KPU Kota Pasuruan

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain FUAD FATHONI  Ketua KPU, Kepala Subbidang kelembagaan Politik Bakesbangpol Kota Pasuruan Abdul Azis, SE, anggota Panwas dan  32 orang dari Perwakilan 16 Partai Politik se Kota Pasuruan

Sambutan Ketua KPU menerangkan sosialosasi terkait
dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan penyelenggaraan pemilu anggota DPR,  DPD, Presiden dan Wapres dan DPRD Tahun 2019.

Penyampaian Materi Sosialisasi oleh  Staff Divisi Propinsi KPU Kota Pasuruan Gogot Cahyo Baskoro menyebut bahwa UU no. 7 Th 2017. Merupakan kompilasi dari 3 Undang2, diantaranya UU No 42 th 2008 untuk kuota kursi di DPR RI   bertambah menjadi  575 orang

"Perwakilan DPR RI di Kota Pasuruan sebanyak 30 kursi sesuai dengan Index jumlah penduduk antara 200.000 orang s/d 300.000 orang, Cara menghitung BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) adalah Jumlah suara sah dibagi Jumlah pemilih
, penyampaian simulasi saint lague dengan hasil pileg 2014," pungkas Gogot Cahyo Baskoro

Penulis : Ddmay
Editor   : Tatag