Blogroll

Sambang Desa, Polsek Keboncandi Himbau Perangkat Desa Lakukan Pendataan Warga

Pasta
Minggu, 09 Juli 2017, Juli 09, 2017 WIB Last Updated 2018-12-28T16:52:08Z
masukkan script iklan disini
Baca Juga
KEBONCANDI - Pendataan penduduk permanen maupun non-permanen dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.Ketentuan lebih lanjut mengenai format bukti pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud  diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Dalam kegiatan ini sebagai Mitra adalah pihak masyarakat dan institusi pemerintah yang mempunyai peran dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam mendukung pendataan penduduk nonpermanen yang meliputi pemilik rumah kontrakan/sewa, pengelola asrama, perusahaan yang mempekerjakan pegawai kontrak, perusahaan pengerah pembantu rumah tangga, yang memperkerjakan pekerja lokal  maupun luar daerah, dan pengelola rumah kost.

Kepolisian RI dalam hal ini adalah polsek Keboncandi dalam upaya memelihara keamanan desa dan lingkungan terus melakukan sambang dealogis kepada  masyarakat untuk bersama-sama  menciptakan keamanan lingkungan, Aiptu Hari Kurniawan dan Bripka Dadik sambang ke rumah Kades desa Tebas Kecamatan Gondang Wetan, Minggu 09/07


Petugas memberikan himbauan kamtibmas terkait kepekaan dalam menjaga lingkungan seperti pendatang baru yang keluar masuk di desa Tebas khususnya, agar dilakukan pendataan demi tertibnya aturan untuk menjaga lingkungan. (t)
Komentar

Tampilkan

Terkini