Baca Juga

Turut diamankan sebagai barang bukti pada diri Tersangka M.An (23) antara lain 0.50 gram narkoba jenis sabu. Sedangkan pada diri AND barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga sabu seberat 0.50 gram, 1 buah botol/bong sprite warna hijau, 1 buah speaker aktif yang di dalamnya terdapat tutup botol plastik warna hijau yang terdapat 2 lubang dan terdapat 2 buah sedotan bengkok warna putih, 1 buah helm yamaha warna putih yang didalam gabusnya terdapat 1 rangkaian pipet kaca yang tersambung dengan sedotan plastik warna bening.
Selain itu pada diri AND masih ada lagi yaitu 1 buah pipet kaca, 8 buah potongan sedotan warna putih, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah tutup karet warna hitam yg terdapat 2 lubang yg terdapat sedotan, 1 plastik merk suroboyo didalamnya terdapat 9 buah sedotan warna putih, 1 plastik merk indomart didalamnya terdapat 9 buah sedotan warna putih, 1 buah botol oceana warna biru pada bagian atas terdapat 2 lubang, 1 buah HP merk SAMSUNG DUOS warna hitam dan 2 buah cincin warna silver
Kedua Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat dengan pasal 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tag)