Asik Judi Kartu Domino, 4 Warga Diamankan Polsek Pohjentrek
Table of Contents
Berhasil diamankan 4 orang pelaku judi kartu domino di antaranya Sokhib (57) alamat Rejoso, Fau (52) alamat Gondangwetan, Su (48) alamat Gondangwetan serta Wah (53) alamat Gondang W
etan.
Penangkapan 4 tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan judi kartu domino tersebut. Warga merasa resah karena keberadaan perjudian bisa menggangu ketentraman kampung mereka.
Menerima informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan berhari-hari dan membuahkan hasil dengan menangkap 4 pelaku judi kartu domino.
Di hadapan petugas pelaku judi jenis kartu domino berikut barang bukti yang ada padanya berupa 1set/pack kartu domino serta uang sebanyak Rp. 206 ribu rupiah.
Kini para pelaku perjudian diamankan di Polsek Pohjentrek untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Posting Komentar